Usai ditikam, korban langsung memegang luka di tangannya dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah.
Pelaku Diamankan Warga dan Polisi
Ayah korban, NL (46), yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan pelaku dengan memegang kedua tangan SN dari belakang.
Warga sekitar kemudian membantu menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, anggota Polres Flores Timur tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta tempat kejadian perkara (TKP).
“Anggota langsung mengamankan pelaku dan lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa keluarga untuk membuat laporan resmi ke polisi,” ujar AKP Eliezer.
Polisi Sita Barang Bukti Pisau
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sebilah pisau dengan panjang sekitar 17,5 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penikaman.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/156/VI/2026/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT tertanggal 15 Juni 2026.
Motif Masih Didalami Polisi
Hingga saat ini, motif penikaman belum dapat dipastikan. Pelaku SN masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Flores Timur.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap latar belakang serta motif di balik aksi kekerasan tersebut. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










