Begitu korban mendekat, tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam dapur, tersangka melakukan tindakan asusila.
Meski korban sempat melawan dan berteriak kesakitan, tersangka mengancam akan memukul korban jika berani bersuara. Usai beraksi, NB memberikan dua bungkus mie instan kepada korban sebagai upaya menutupi perbuatannya.
Terungkap Lewat Cerita Teman
Kasus ini baru terungkap dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (23/4/2026). Korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, V (10), yang kemudian menceritakannya kepada orang tua dan kakek korban.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lembor dengan nomor laporan LP/B/22/7/2026/SPKT.
Terancam 9 Tahun Penjara
Pihak kepolisian telah melakukan langkah hukum mulai dari Visum et Repertum (VeR), olah TKP, hingga pemeriksaan delapan orang saksi serta satu orang ahli.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan pelaku dan 23 bungkus mie instan sisa yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk korban.
Atas perbuatannya, tersangka NB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. NB terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
