Iming-iming Mie Instan, Honorer di Manggarai Barat Tega Cabuli Anak 10 Tahun

kasus cabul
Aparat kepolisian dari Polsek Lembor saat mengamankan seorang pria berinisial NB (53) pada Jumat (1/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Begitu korban mendekat, tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam dapur, tersangka melakukan tindakan asusila.

Meski korban sempat melawan dan berteriak kesakitan, tersangka mengancam akan memukul korban jika berani bersuara. Usai beraksi, NB memberikan dua bungkus mie instan kepada korban sebagai upaya menutupi perbuatannya.

Terungkap Lewat Cerita Teman

Kasus ini baru terungkap dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (23/4/2026). Korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, V (10), yang kemudian menceritakannya kepada orang tua dan kakek korban.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lembor dengan nomor laporan LP/B/22/7/2026/SPKT.

Terancam 9 Tahun Penjara

Pihak kepolisian telah melakukan langkah hukum mulai dari Visum et Repertum (VeR), olah TKP, hingga pemeriksaan delapan orang saksi serta satu orang ahli.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan pelaku dan 23 bungkus mie instan sisa yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk korban.

Atas perbuatannya, tersangka NB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. NB terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Baca Juga:
Warga Desa Narasaosina Flores Timur Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version