Iming-iming Mie Instan, Honorer di Manggarai Barat Tega Cabuli Anak 10 Tahun

kasus cabul
Aparat kepolisian dari Polsek Lembor saat mengamankan seorang pria berinisial NB (53) pada Jumat (1/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak 30 April 2026 untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” tutup Ipda Vinsen. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version