Labuan Bajo, FloresTimes.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Lembor resmi mengamankan seorang pria berinisial NB (53) pada Jumat (1/5/2026).
Oknum karyawan honorer di Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen H. Bagus, S.I.P., mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku kini telah ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ipda Vinsen dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).
Kronologi Kejadian: Modus Bujuk Rayu di Rumah Kontrakan
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kejadian bermula saat korban berinisial M (10) sedang bermain bersama rekannya, O (10), di halaman rumah sebuah kampung di Kecamatan Lembor.
Tersangka NB yang baru pulang bekerja melihat korban dari jendela rumah kontrakannya yang hanya berjarak tiga meter dari lokasi bermain. Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka melakukan bujuk rayu dengan menawarkan makanan.
“Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan berupa mie instan agar korban mau mendekat,” ungkap Kapolsek Lembor.
Begitu korban mendekat, tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam dapur, tersangka melakukan tindakan asusila.
Meski korban sempat melawan dan berteriak kesakitan, tersangka mengancam akan memukul korban jika berani bersuara. Usai beraksi, NB memberikan dua bungkus mie instan kepada korban sebagai upaya menutupi perbuatannya.
Terungkap Lewat Cerita Teman
Kasus ini baru terungkap dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (23/4/2026). Korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, V (10), yang kemudian menceritakannya kepada orang tua dan kakek korban.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lembor dengan nomor laporan LP/B/22/7/2026/SPKT.
Terancam 9 Tahun Penjara
Pihak kepolisian telah melakukan langkah hukum mulai dari Visum et Repertum (VeR), olah TKP, hingga pemeriksaan delapan orang saksi serta satu orang ahli.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan pelaku dan 23 bungkus mie instan sisa yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk korban.
Atas perbuatannya, tersangka NB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. NB terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak 30 April 2026 untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” tutup Ipda Vinsen. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










