Sekitar pukul 17.07 WITA, M alias A bersama barang bukti berupa satu unit telepon seluler telah diamankan di Polres Ngada dan diserahkan kepada Unit SPKT untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai prosedur.
Polisi Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Polres Ngada memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap korban, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Status M alias A dalam perkara tersebut masih sebagai terduga. Karena itu, seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
Kepolisian juga menekankan pentingnya masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, sehingga persoalan pidana tidak berkembang menjadi aksi kekerasan atau main hakim sendiri. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










