Bajawa, FloresTIMES.ID – Seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial M alias A diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam perkara asusila melalui media elektronik di Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
M yang merupakan pelajar salah satu SMA di Kabupaten Ngada tersebut nyaris menjadi sasaran aksi main hakim sendiri setelah keluarga korban dan sejumlah warga berkumpul di lokasi kejadian pada Minggu (4/10/2026) sore.
Situasi sempat memanas sebelum Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada tiba di lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Polisi Bergerak Setelah Terima Informasi Warga
Informasi awal mengenai dugaan tindak pidana asusila tersebut diterima Unit Buser Polres Ngada dari masyarakat. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Faobata.
Tim Buser yang dipimpin Aipda Yohanes Noka kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus mencegah situasi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kondisi cukup tegang. Sejumlah anggota keluarga korban telah berkumpul dan diduga hendak melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Dalam situasi tersebut, polisi langsung mengamankan M alias A dan membawanya dari lokasi.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anselmus Leza, SH menegaskan bahwa setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang baru berstatus sebagai terduga pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Serahkan penanganannya kepada kepolisian agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Anselmus.
Korban dan Keluarga Diminta Tempuh Jalur Hukum
Setelah situasi di lokasi berhasil dikendalikan, korban bersama pihak keluarga diarahkan untuk membuat laporan polisi di Pos Pelayanan Polres Ngada.
Langkah tersebut dilakukan agar dugaan perkara dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif.
Sekitar pukul 17.07 WITA, M alias A bersama barang bukti berupa satu unit telepon seluler telah diamankan di Polres Ngada dan diserahkan kepada Unit SPKT untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai prosedur.
Polisi Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Polres Ngada memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap korban, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Status M alias A dalam perkara tersebut masih sebagai terduga. Karena itu, seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
Kepolisian juga menekankan pentingnya masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, sehingga persoalan pidana tidak berkembang menjadi aksi kekerasan atau main hakim sendiri. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
