Polres Ende Ungkap Pencurian Inventaris SD Inpres Roja 2, Tiga Pelaku Diamankan

Polres ende
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (3/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ende, FloresTIMES.ID – Polres Ende berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah perangkat elektronik milik SD Inpres Roja 2 yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (3/6/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MF alias Andre (20), MIR alias Bai (16), dan A alias Ario (15).

Beraksi saat Dini Hari

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Para pelaku diduga masuk ke lingkungan sekolah dengan cara melompati pagar, kemudian membobol beberapa ruangan menggunakan gunting untuk mencungkil jendela.

Menurut hasil penyelidikan, MF mengajak MIR dan A menuju SD Inpres Roja 2 menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku. Setelah berhasil masuk ke area sekolah, mereka mencari ruangan yang menyimpan barang berharga.

Awalnya para pelaku memasuki sebuah ruang kelas, namun tidak menemukan barang yang diinginkan. Mereka kemudian berpindah ke ruangan lain dan mulai membobol jendela untuk masuk ke ruang penyimpanan inventaris sekolah.

Curi Chromebook dan Laptop Sekolah

Setelah berhasil masuk ke ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), para pelaku menemukan sejumlah Chromebook yang tersimpan di atas meja.

Mereka kemudian mengambil sembilan unit Chromebook dan membawanya keluar secara bertahap menggunakan kardus bekas minuman.

Tak berhenti di situ, para pelaku juga membobol ruang guru dan mengambil satu unit laptop merek HP yang tersimpan di dalam lemari.

Baca Juga:
Satpolairud Polres Ende Gagalkan Illegal Fishing, 3 Ton Keong Lola Diamankan

Selain perangkat elektronik tersebut, pelaku juga sempat mengambil kipas angin dan terminal listrik dari dalam ruangan sekolah.

Setelah berhasil mengumpulkan barang curian, ketiganya keluar dari lingkungan sekolah dengan cara melompati pagar dan membawa seluruh hasil curian untuk disimpan di rumah seseorang yang dikenal dengan nama Bondan.

Sekolah Rugi Belasan Perangkat Elektronik

Kasus pencurian baru diketahui pada Senin (16/2/2026) setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai kondisi ruang kelas dan ruang guru yang telah dibobol.

Kepala SD Inpres Roja 2, Arni Yusuf, bersama para guru kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah inventaris sekolah hilang.

Total barang yang dilaporkan hilang terdiri dari 14 unit Chromebook berwarna hitam dan satu unit laptop merek HP.

Pihak sekolah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ende melalui laporan polisi Nomor LP/B/25/II/2026/SPKT Satreskrim/Res Ende/Polda NTT tertanggal 16 Februari 2026.

Baca Juga:
Dua Pemuda di Maumere Diamankan Polda NTT, Hasil Lab Paket Mencurigakan Ternyata Negatif Narkoba

Dua Pelaku Anak Jalani Diversi

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Karena dua pelaku masih berusia di bawah umur, penyidik menerapkan mekanisme diversi sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Proses diversi terhadap MIR dan A telah mencapai kesepakatan dan keduanya dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Polisi juga telah mengajukan penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Ende.

Sementara itu, MF alias Andre yang telah berusia dewasa tetap menjalani proses hukum.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Ende mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version