Satpolairud Polres Ende Gagalkan Illegal Fishing, 3 Ton Keong Lola Diamankan

ilegal fishing Ende
Aparat keamanan saat mengamankan kapal dan siput laut yang ditangkap secara ilegal di perairan Flores. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ende, FloresTimes.ID – Aparat Satuan Polairud Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan hasil laut secara ilegal di perairan Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, pada Jumat (1/5/2026) siang.

Dalam operasi patroli tersebut, petugas mengamankan satu unit perahu motor (PM) bernama Usaha Jaya berukuran GT 6 yang diketahui berasal dari Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kapal tersebut tertangkap tangan membawa muatan sekitar tiga ton keong lola (siput laut) yang diduga hasil penyelaman ilegal.

Baca Juga:
Dua Pemuda di Maumere Diamankan Polda NTT, Hasil Lab Paket Mencurigakan Ternyata Negatif Narkoba

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli KP.85 PK yang dipimpin Aipda Umar Sulaiman bersama Aipda Fransiskus X. Lege melakukan patroli rutin dari perairan Ropa menuju Wewaria. Petugas mencurigai sebuah kapal fiber yang tengah berlabuh di pesisir Pantai Desa Waka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Selain membawa muatan dalam jumlah besar, kapal tersebut menggunakan alat bantu kompresor untuk aktivitas penyelaman, yang dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut serta membahayakan keselamatan penyelam.

Kapal yang dinakhodai oleh Candri (43) bersama lima anak buah kapal (ABK) juga diketahui tidak memiliki dokumen pelayaran lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari daerah asal.

Kasat Polair Polres Ende, AKP Pua Hamid melalui Kapospolair Ropa, Aipda Umar Sulaiman, menjelaskan bahwa saat interogasi awal, nahkoda hanya dapat menunjukkan satu lembar dokumen kapal berupa kartu pas kecil.

“Tim menemukan kurang lebih tiga ton keong lola yang diduga diambil dari perairan Flores. Kapal juga tidak dilengkapi dokumen resmi serta menggunakan alat bantu kompresor yang dilarang,” ujarnya.

Penggunaan alat bantu penangkapan seperti kompresor melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 85, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Pos Polairud Ropa, meliputi kapal motor Usaha Jaya, tiga ton keong lola, mesin kompresor beserta selang sepanjang 50 meter, serta peralatan selam seperti kacamata selam dan fin.

Saat ini, enam nelayan asal Sulawesi Tenggara tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version