Turis Jepang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Damai

ilustrasi
Ilustrasi
  • Bagikan

Labuan Bajo, FloresTimes.ID – Seorang turis perempuan asal Jepang berinisial Y (32) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AR (35), staf sebuah pusat layanan Spa & Massage di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (6/5/2026).

Laporan tersebut dibenarkan Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu. Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban menjalani layanan spa tanpa mengetahui bahwa terapis yang menanganinya adalah seorang pria.

“Korban awalnya tidak tahu bahwa yang akan melayaninya adalah terapis laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepaskan pakaian dan naik ke tempat tidur untuk memulai sesi spa,” ujar Fransiskus, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, layanan spa berlangsung selama kurang lebih 90 menit. Namun menjelang akhir sesi, korban mulai merasa tidak nyaman karena terduga pelaku diduga menyentuh area sensitif korban secara sengaja.

“Selama spa berlangsung sampai selesai, korban merasa ketakutan karena di bagian akhir, terduga pelaku mulai menyentuh area pribadi korban,” jelasnya.

Tindakan tersebut disebut dilakukan berulang kali hingga membuat korban merasa terintimidasi dan tidak berdaya untuk melawan.

“Perbuatan itu diduga dilakukan berulang sehingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban,” tambah Fransiskus.

Usai sesi terapi berakhir, korban langsung menyampaikan protes kepada pihak manajemen spa. Korban mempertanyakan apakah tindakan menyentuh area pribadi merupakan bagian dari prosedur standar layanan spa.

Perdebatan sempat terjadi antara korban dengan pihak pengelola di meja reservasi pusat layanan tersebut.

Merasa hak dan kehormatannya dilanggar, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada hari yang sama untuk membuat laporan resmi.

“Tak lama setelah kejadian, korban langsung menuju Polres Manggarai Barat untuk mengadukan dugaan perbuatan asusila tersebut,” ungkap Fransiskus.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan pendalaman dan mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP). Namun kasus tersebut akhirnya tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui mediasi di Mapolres Manggarai Barat.

“Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum karena harus segera kembali ke negaranya dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui pendekatan adat Manggarai dan jalur kekeluargaan.

Baca Juga:
Satpolairud Polres Ende Gagalkan Illegal Fishing, 3 Ton Keong Lola Diamankan

Kesepakatan damai tersebut diperkuat dengan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh korban, terduga pelaku, dan pihak manajemen spa agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version