Ende, FloresTimes.ID – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, menerima audiensi Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ende di Ruang Rapat Bupati, Senin (4/5/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua FKUB Ende, RD. Frederikus B. Wea Dopo, yang hadir bersama sejumlah pengurus, di antaranya Pdt. Soneta Paulus, Jro. Mangku Kadek, Aloysius Hari, RD. Eduardus Jara, RD. Emanuel Natalis, Hiparkus Heppi, Yosef Nganggo, Yosef Woge, Irama Palaseke, H. Aladin Yunus, Usman Hamid, Abdurrachman P. Djonggo, dan Natsir B. Kotten.
Audiensi ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membahas berbagai isu aktual dan strategis di Kabupaten Ende, khususnya terkait peran FKUB dalam menjaga harmonisasi kerukunan umat beragama.
Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, pengurus FKUB menyampaikan sejumlah masukan dan saran terkait pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
Bupati Yosef Badeoda dalam kesempatan itu memaparkan sejumlah program prioritas pemerintah daerah, antara lain peningkatan ekonomi sosial masyarakat desa, penertiban dan penataan kota, rencana pembangunan taman kota, serta penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Ende.
Ia berharap FKUB dapat memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program tersebut demi mewujudkan masyarakat Ende yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan.
“Peran FKUB sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kerukunan, sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujar Bupati Yosef.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Gabriel Dala, Pelaksana Tugas Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Moh. Sahab, serta Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Ende, Maximinus Saverius Susanto.
Audiensi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan tokoh lintas agama dalam menjaga persatuan serta mendorong pembangunan di Kabupaten Ende. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










