Kebijakan tersebut bukan pencabutan permanen terhadap aturan pembatasan BBM bersubsidi, melainkan penyesuaian yang diberlakukan karena adanya kondisi luar biasa akibat bencana.
Pergub NTT Tetap Berlaku dalam Kondisi Normal
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT menerapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pengisian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, bagi kendaraan tertentu.
Salah satu ketentuan menyasar kendaraan dengan pelat nomor luar NTT serta kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Sementara itu, kendaraan dengan kode wilayah NTT seperti DH, EB, dan ED tetap merupakan kendaraan berpelat nomor NTT.
Kebijakan pembatasan tersebut pada dasarnya diterapkan untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi dan memastikan penggunaannya lebih tepat sasaran bagi masyarakat NTT.
Namun, kondisi berubah setelah gempa bumi mengguncang Flores dan meningkatkan kebutuhan mobilitas kendaraan secara signifikan.
Kendaraan dari Luar Daerah Dibutuhkan untuk Penanganan Gempa
Dalam situasi tanggap darurat, kendaraan dari luar daerah turut dibutuhkan untuk mendukung berbagai aktivitas kemanusiaan.
Mobilisasi bantuan logistik, tenaga kesehatan, relawan, pemerintah, TNI-Polri, hingga kendaraan operasional lainnya membutuhkan ketersediaan BBM yang memadai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










