Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Artinya, klaim negara atas kawasan hutan bersifat kondisional dan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat.
WALHI menilai penegakan hukum pidana di wilayah yang belum memiliki kejelasan status sebagai tindakan prematur dan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
Putusan bebas oleh PN Ruteng dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap pendekatan tersebut, meskipun dianggap terlambat karena Yohanes Flori telah menjalani proses panjang sejak penangkapan hingga persidangan.
Putusan ini juga dinilai sejalan dengan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk kasus Mikael Ane, yang menegaskan bahwa aktivitas masyarakat adat di wilayah kelolanya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.
Meski demikian, WALHI menilai persoalan mendasar belum selesai. Aparat penegak hukum di tingkat operasional disebut belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan hukum tersebut, sehingga pendekatan lama masih digunakan.
WALHI juga mengingatkan bahwa konflik di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng bukan hal baru. Pada 2004, pernah terjadi peristiwa “Tragedi Rabu Berdarah” yang melibatkan tindakan represif aparat terhadap warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
