iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

WALHI NTT Soroti Vonis Bebas Yohanes Flori, Dinilai Cermin Kegagalan Negara Kelola Konflik Adat

Avatar photo
horiana-1
Staf Divisi Advokasi WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki
  • Bagikan

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Artinya, klaim negara atas kawasan hutan bersifat kondisional dan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat.

WALHI menilai penegakan hukum pidana di wilayah yang belum memiliki kejelasan status sebagai tindakan prematur dan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Jejak Sunyi Aipda Sukiman di Elar: Ketika Polisi Datang Membawa Harapan

Putusan bebas oleh PN Ruteng dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap pendekatan tersebut, meskipun dianggap terlambat karena Yohanes Flori telah menjalani proses panjang sejak penangkapan hingga persidangan.

Putusan ini juga dinilai sejalan dengan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk kasus Mikael Ane, yang menegaskan bahwa aktivitas masyarakat adat di wilayah kelolanya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Meski demikian, WALHI menilai persoalan mendasar belum selesai. Aparat penegak hukum di tingkat operasional disebut belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan hukum tersebut, sehingga pendekatan lama masih digunakan.

WALHI juga mengingatkan bahwa konflik di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng bukan hal baru. Pada 2004, pernah terjadi peristiwa “Tragedi Rabu Berdarah” yang melibatkan tindakan represif aparat terhadap warga.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *