WALHI NTT Soroti Vonis Bebas Yohanes Flori, Dinilai Cermin Kegagalan Negara Kelola Konflik Adat

horiana-1
Staf Divisi Advokasi WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki
  • Bagikan

Kupang, FloresTimes.ID Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai putusan bebas terhadap Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April 2026 bukan sekadar akhir dari perkara pidana, melainkan mencerminkan kegagalan mendasar negara dalam mengelola konflik antara kawasan konservasi dan wilayah hidup masyarakat adat.

Staf Divisi Advokasi WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki, menyatakan bahwa kasus ini mengungkap persoalan serius dalam konstruksi hukum sejak awal penanganannya. Yohanes Flori sebelumnya ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Ruteng saat membangun rumah di wilayah Lok Pahar.

Menurut WALHI, aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang secara sosial diakui sebagai tanah ulayat Lando-Lawi melalui mekanisme adat. Namun dalam proses hukum formal, legitimasi adat tidak menjadi pertimbangan utama.

Aparat penegak hukum justru menggunakan pendekatan pidana melalui Pasal 12 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang umumnya diterapkan pada kejahatan kehutanan terorganisir.

Horiana menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat, karena Yohanes Flori bukan pelaku pembalakan liar skala besar, melainkan petani yang memanfaatkan kayu untuk membangun rumah di wilayah adatnya sendiri. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk reduksi konteks sosial menjadi unsur formal delik yang berujung pada kriminalisasi.

Pendekatan berbasis klaim konservasi negara tanpa mempertimbangkan realitas sosial, lanjutnya, berpotensi mengabaikan fungsi sosial kawasan hutan serta hubungan historis masyarakat adat dengan wilayahnya. Hal ini membuat masyarakat adat seolah tidak sah di ruang hidupnya sendiri.

Secara normatif, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup yang menuntut keseimbangan antara aspek ekologis dan sosial. Dalam perspektif hak asasi manusia, kasus ini juga berkaitan dengan hak atas tanah, tempat tinggal layak, serta hak mempertahankan cara hidup.

Horiana menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Selain itu, prinsip internasional seperti Free, Prior and Informed Consent (FPIC) mengharuskan adanya keterlibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah hidup mereka.

Baca Juga:
Gelar Terapi USEFT untuk Siswa PKL, Polres Ende Jaga Kesehatan Mental Pelajar Lebih Tangguh dan Percaya Diri

Namun dalam kasus ini, WALHI menilai tidak ada upaya dialog atau penyelesaian partisipatif sebelum penegakan hukum dilakukan. Pendekatan represif justru didahulukan dibanding solusi struktural.

Lebih lanjut, status kawasan yang menjadi sumber konflik juga dipersoalkan. Wilayah tersebut disebut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat adat sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh negara.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Artinya, klaim negara atas kawasan hutan bersifat kondisional dan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat.

WALHI menilai penegakan hukum pidana di wilayah yang belum memiliki kejelasan status sebagai tindakan prematur dan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Putusan bebas oleh PN Ruteng dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap pendekatan tersebut, meskipun dianggap terlambat karena Yohanes Flori telah menjalani proses panjang sejak penangkapan hingga persidangan.

Putusan ini juga dinilai sejalan dengan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, termasuk kasus Mikael Ane, yang menegaskan bahwa aktivitas masyarakat adat di wilayah kelolanya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Meski demikian, WALHI menilai persoalan mendasar belum selesai. Aparat penegak hukum di tingkat operasional disebut belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan hukum tersebut, sehingga pendekatan lama masih digunakan.

WALHI juga mengingatkan bahwa konflik di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng bukan hal baru. Pada 2004, pernah terjadi peristiwa “Tragedi Rabu Berdarah” yang melibatkan tindakan represif aparat terhadap warga.

Menurut Horiana, pola konflik yang berulang menunjukkan persoalan struktural: penetapan kawasan tanpa penyelesaian keberadaan masyarakat, konflik yang dibiarkan, dan penegakan hukum yang tetap berjalan.

Dari perspektif lingkungan, pendekatan tersebut dinilai kontraproduktif. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang mengakui peran masyarakat adat justru dianggap lebih efektif menjaga keberlanjutan ekosistem.

WALHI NTT menegaskan bahwa kasus Yohanes Flori harus menjadi momentum perubahan pendekatan dari represif menjadi dialogis dan partisipatif.

Sejumlah rekomendasi pun disampaikan, antara lain penataan ulang batas TWA Ruteng secara partisipatif, pengakuan wilayah adat, perubahan pendekatan penanganan konflik, evaluasi praktik penegakan hukum oleh BBKSDA, hingga permintaan agar jaksa tidak mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.

Selain itu, WALHI juga mendorong adanya pemulihan menyeluruh bagi korban kriminalisasi, mencakup aspek sosial, ekonomi, dan pemulihan martabat.

“Selama konflik batas kawasan belum diselesaikan, kasus serupa berpotensi terus terjadi. Ketika negara belum menyelesaikan batas wilayahnya sendiri, maka setiap penegakan hukum berisiko menjadi tidak adil,” tegas Horiana. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version