Pernyataan tersebut menambah dinamika dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan di parlemen.
Pembahasan RUU Pemilu Masih Alot
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengakui bahwa penyusunan draf revisi UU Pemilu masih berjalan cukup alot. Sejumlah isu strategis yang menjadi materi pembahasan belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut proses pembahasan membutuhkan waktu karena harus menerjemahkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam norma undang-undang yang dapat diterapkan dalam sistem pemilu nasional.
“Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” kata Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sejumlah Isu Krusial Masih Diperdebatkan
Aria menjelaskan, sejumlah isu penting masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Di antaranya adalah ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga desain pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurutnya, perbedaan pandangan antarfraksi menjadi tantangan utama karena revisi UU Pemilu saat ini masih berstatus sebagai inisiatif DPR.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







