iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, AHP Sebut Inisiatif Revisi Berpotensi Diambil Alih Pemerintah

Avatar photo
AHP
Andreas Hugo Parera
  • Bagikan

Pernyataan tersebut menambah dinamika dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan di parlemen.

Pembahasan RUU Pemilu Masih Alot

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengakui bahwa penyusunan draf revisi UU Pemilu masih berjalan cukup alot. Sejumlah isu strategis yang menjadi materi pembahasan belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Syrilus Patiwuli Resmi Nahkodai Perindo Ngada, DPP Beri Mandat Perkuat Partai hingga Desa

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut proses pembahasan membutuhkan waktu karena harus menerjemahkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam norma undang-undang yang dapat diterapkan dalam sistem pemilu nasional.

“Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” kata Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sejumlah Isu Krusial Masih Diperdebatkan

Aria menjelaskan, sejumlah isu penting masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Di antaranya adalah ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga desain pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Menurutnya, perbedaan pandangan antarfraksi menjadi tantangan utama karena revisi UU Pemilu saat ini masih berstatus sebagai inisiatif DPR.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *