iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, AHP Sebut Inisiatif Revisi Berpotensi Diambil Alih Pemerintah

Avatar photo
AHP
Andreas Hugo Parera
  • Bagikan

Jakarta, FloresTimes.ID – PDI Perjuangan (PDIP) mulai melakukan langkah persiapan menghadapi Pemilu 2029 dengan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi Undang-Undang Pemilu.

Langkah tersebut dilakukan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih berlangsung di DPR RI.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira (AHP), mengungkapkan bahwa partainya telah membentuk tim yang bertugas melakukan evaluasi terhadap regulasi pemilu sekaligus menyiapkan berbagai strategi menuju pelaksanaan Pemilu 2029.

“Di PDI Perjuangan kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan persiapan-persiapan menuju Pemilu 2029,” kata Andreas saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2026).

Inisiatif RUU Pemilu Disebut Beralih ke Pemerintah

Menurut Andreas, revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih menjadi bagian dari agenda pembahasan di DPR karena akan menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.

Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa inisiatif revisi regulasi tersebut kemungkinan tidak lagi berasal dari DPR, melainkan akan diambil alih oleh pemerintah.

“Yang saya dengar kemarin, katanya ini akan dialihkan ke pemerintah, jadi inisiatifnya adalah pemerintah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah dinamika dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan di parlemen.

Pembahasan RUU Pemilu Masih Alot

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengakui bahwa penyusunan draf revisi UU Pemilu masih berjalan cukup alot. Sejumlah isu strategis yang menjadi materi pembahasan belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut proses pembahasan membutuhkan waktu karena harus menerjemahkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam norma undang-undang yang dapat diterapkan dalam sistem pemilu nasional.

“Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” kata Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sejumlah Isu Krusial Masih Diperdebatkan

Aria menjelaskan, sejumlah isu penting masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Di antaranya adalah ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga desain pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Menurutnya, perbedaan pandangan antarfraksi menjadi tantangan utama karena revisi UU Pemilu saat ini masih berstatus sebagai inisiatif DPR.

Dalam mekanisme tersebut, seluruh fraksi harus menyepakati satu daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sama sebelum pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah.

“Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Enggak bisa kita ini beda DIM antara satu fraksi dengan fraksi yang lain. DIM kita DPR dengan pemerintah,” tegasnya.

Regulasi Pemilu jadi Fondasi Pemilu 2029

Revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda legislasi strategis karena akan menentukan berbagai aturan dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.

Selain mengatur mekanisme pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, revisi tersebut juga diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan sistem pemilu dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi serta dinamika politik yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan masih adanya perbedaan pandangan di DPR dan munculnya wacana pengalihan inisiatif kepada pemerintah, proses penyusunan RUU Pemilu diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dan partai politik menjelang tahapan Pemilu 2029. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *