Kupang, FloresTimes.ID – Kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terungkap. Dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Februari 2026, sebanyak 20 ekor komodo asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperjualbelikan secara ilegal ke luar daerah dengan total nilai transaksi mencapai Rp565.900.000.
Komodo (Varanus komodoensis) merupakan satwa endemik Indonesia yang dilindungi undang-undang dan hanya berkembang biak secara alami di wilayah Flores, khususnya di kawasan Manggarai.
Aparat kepolisian telah menangani sejumlah kasus terkait tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati, termasuk pengungkapan terbaru yang melibatkan perdagangan tiga ekor komodo dari Manggarai Timur.
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Timur berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/II/2026/Ditreskrimsus tertanggal 2 Februari 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam tersangka yakni SD alias Sumin, RDJ alias Rizal, BM alias Bisma, RSL alias Ruslan, JY alias Junaidin, dan VPP alias Verol.
Modus operandi para pelaku adalah memperdagangkan komodo dalam kondisi hidup yang diperoleh dari pemburu di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Komodo dibeli dari pemburu seharga Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali ke Surabaya dengan harga Rp31,5 juta per ekor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










