Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya perdagangan satwa dilindungi di Indonesia, khususnya komodo yang merupakan ikon keanekaragaman hayati nasional. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi demi menjaga kelestarian ekosistem. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










