Kendaraan tersebut pada dasarnya dirancang untuk mengangkut barang, bukan manusia.
“Bus kayu atau modifikasi bak belakang truk untuk penumpang melanggar regulasi teknis keselamatan dan tata cara pengujian kendaraan bermotor,” tegasnya.
Meski praktik penggunaan bus kayu masih banyak ditemui di wilayah pedalaman akibat keterbatasan transportasi umum, polisi meminta masyarakat menghentikan kebiasaan tersebut demi keselamatan.
“Kendaraan tersebut diperuntukkan untuk muat barang, bukan mengangkut orang. Kami minta dengan sangat agar penggunaan bus kayu tidak lagi mengangkut orang atau penumpang,” ujarnya.
Sopir Diamankan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satlantas Polres Manggarai Barat kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Pengemudi kendaraan, Albertus Nandito, telah diamankan guna menjalani pemeriksaan.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik Unit Gakkum Satlantas juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Polisi mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan agar tidak memaksakan mengangkut penumpang melebihi kapasitas, terlebih di jalur perbukitan yang memiliki tikungan tajam dan tanjakan ekstrem.
“Kondisi geografis jalanan kita yang berliku, menurun, dan menanjak sangat rawan memicu fatalitas kecelakaan jika aspek keselamatan diabaikan. Mari kita jaga keselamatan bersama di jalan raya,” pungkas AKP I Made Supartha. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










