Seluruh sampel DNA dari Polres Ende dan Polres Belu selanjutnya dikirim ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT untuk diteruskan ke Rodokpol Pusdokkes Polri guna dilakukan pemeriksaan dan pencocokan DNA.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pengambilan sampel DNA ante mortem menjadi langkah penting untuk memastikan identitas korban secara ilmiah.
Menurutnya, proses tersebut juga merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Polri dalam membantu keluarga PMI yang meninggal dunia di luar negeri.
“Dengan pemeriksaan DNA, diharapkan identitas korban dapat dipastikan secara ilmiah sehingga keluarga memperoleh kepastian dan hak-haknya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Rabu (20/5/2026).
Polda NTT bersama jajaran, lanjut Henry, akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mendukung proses identifikasi hingga penanganan lanjutan terhadap para korban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan hukum pekerja migran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena sangat berisiko terhadap keselamatan dan perlindungan hukum para pekerja migran,” tegasnya. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










