Seluruh barang bukti saat ini berada dalam pengawasan ketat personel piket Ditpolairud Polda NTT selama 1×24 jam.
Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah praktik ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus kami tingkatkan, khususnya di jalur laut dan wilayah pesisir yang rawan terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan penyesuaian pidana terbaru. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










