Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diduga Gunakan Solar Subsidi Ilegal, Ditpolairud Polda NTT Lakukan Penyidikan

BBM Subsidi
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan nakhoda yang diduga menimbun BBM subsidi. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Labuan Bajo, FloresTimes.ID – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi oleh sebuah kapal phinisi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapal phinisi KM Pasole GT 39 diamankan personel Marnit Labuan Bajo saat patroli rutin pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.23 Wita.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi BBM yang diduga berasal dari solar subsidi.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut guna mencegah praktik penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda NTT dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Senin (25/5/2026).

Polisi Amankan Kapal dan Jerigen BBM

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan nahkoda kapal berinisial S (31), warga Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya:

  • Satu unit kapal phinisi KM Pasole GT 39
  • Dokumen kapal
  • Sembilan jerigen BBM berkapasitas sekitar 30 liter per jerigen

Dari total barang bukti tersebut, tiga jerigen diketahui berisi sekitar 100 liter solar subsidi, sedangkan enam jerigen lainnya berisi BBM jenis Pertamina Dex sebanyak kurang lebih 200 liter.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul seluruh BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya campuran antara BBM subsidi dan BBM industri.

“Tim masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber BBM yang digunakan kapal tersebut. Kami akan mendalami apakah seluruhnya berasal dari subsidi atau terdapat BBM industri,” jelas Irwan.

Nahkoda Mengaku Beli Solar dari Pengecer

Berdasarkan hasil interogasi awal, nahkoda kapal mengaku memperoleh BBM jenis solar dari pengecer di kawasan Kampung Air, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Solar tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp250 ribu per jerigen.

Baca Juga:
Polres Sikka Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ratusan Liter Pertalite Disita

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/DITPOLAIRUD/Polda NTT tertanggal 22 Mei 2026.

Baca Juga:
Warga Desa Narasaosina Flores Timur Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi

Polisi Pasang Garis Polisi di KM Pasole

Sebagai bagian dari proses hukum, pada Sabtu (23/5/2026), personel Marnit Labuan Bajo bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT memasang police line di KM Pasole GT 39 yang kini sandar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Selain kapal phinisi, garis polisi juga dipasang pada tiga jerigen berisi solar subsidi dan satu unit sekoci milik kapal.

Seluruh barang bukti saat ini berada dalam pengawasan ketat personel piket Ditpolairud Polda NTT selama 1×24 jam.

Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah praktik ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus kami tingkatkan, khususnya di jalur laut dan wilayah pesisir yang rawan terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan penyesuaian pidana terbaru. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version