Karena dua pelaku masih berusia di bawah umur, penyidik menerapkan mekanisme diversi sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses diversi terhadap MIR dan A telah mencapai kesepakatan dan keduanya dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Polisi juga telah mengajukan penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Ende.
Sementara itu, MF alias Andre yang telah berusia dewasa tetap menjalani proses hukum.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Ende mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










