iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Manggarai Barat Gagalkan Penjualan Ilegal 525 Liter Solar Subsidi

Avatar photo
BBM Ilegal
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pada Jumat (15/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Pengemudi kendaraan berinisial YED (29) bersama seorang remaja berinisial AJ (17) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin pengangkutan BBM tersebut.

“Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menutupi muatan menggunakan terpal merah. Namun setelah diperiksa, ternyata berisi belasan jerigen solar subsidi tanpa dokumen sah,” jelasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Dua Pemuda di Maumere Diamankan Polda NTT, Hasil Lab Paket Mencurigakan Ternyata Negatif Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh solar subsidi tersebut dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Baumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Solar subsidi itu dibeli dengan harga Rp300 ribu per jerigen dan rencananya akan dijual kembali di Kampung Terang seharga Rp330 ribu per jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut diduga telah dilakukan berulang kali.

“Kedua terduga pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pengangkutan dan penjualan solar subsidi sejak April 2026,” ungkap AKP Lufthi.

Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara.

AKP Lufthi menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *