Pengemudi kendaraan berinisial YED (29) bersama seorang remaja berinisial AJ (17) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin pengangkutan BBM tersebut.
“Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menutupi muatan menggunakan terpal merah. Namun setelah diperiksa, ternyata berisi belasan jerigen solar subsidi tanpa dokumen sah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh solar subsidi tersebut dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Baumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Solar subsidi itu dibeli dengan harga Rp300 ribu per jerigen dan rencananya akan dijual kembali di Kampung Terang seharga Rp330 ribu per jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Polisi juga mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut diduga telah dilakukan berulang kali.
“Kedua terduga pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pengangkutan dan penjualan solar subsidi sejak April 2026,” ungkap AKP Lufthi.
Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara.
AKP Lufthi menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










