“Langkah yang kami lakukan meliputi pengamanan barang bukti, klarifikasi para pihak, serta pendalaman dugaan tindak pidana. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana yang cukup.
Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga distribusi energi agar tetap adil serta tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










