Labuan Bajo, FloresTIMES.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta.
Kasus tersebut melibatkan tersangka KA alias Itok (39) dan diselesaikan di luar pengadilan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela.
Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diajukan korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026.
Setelah melalui proses penyidikan, perkara akhirnya diselesaikan melalui mekanisme out of court settlement atau penyelesaian di luar persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka Kembalikan Kerugian Korban Rp85,2 Juta
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026,” ujar AKP Lufthi, Rabu (1/7/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










