Meski pemeriksaan secara langsung terkendala, penyidik tetap menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai prosedur, termasuk melakukan penyitaan dokumen transaksi keuangan sebagai barang bukti serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami berkomitmen memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.
Polisi Segera Terbitkan SP3
Meski kedua belah pihak telah berdamai, penyidik menegaskan penghentian perkara tetap harus melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan hukum.
Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan menggelar perkara khusus sebagai dasar penerapan restorative justice sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja. Kami tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara,” jelas AKP Lufthi.
Setelah gelar perkara selesai, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan SP3 yang juga ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










