Menurutnya, korban bersama tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak pada Senin (29/6/2026), disertai pencabutan laporan polisi oleh korban.
Penahanan Tersangka Ditangguhkan
Berdasarkan kesepakatan damai, pemulihan kerugian korban, serta adanya jaminan dari keluarga tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap KA alias Itok.
Tersangka kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat setelah sebelumnya menjalani penahanan selama 48 hari, sejak 10 Mei 2026.
“Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026,” kata AKP Lufthi.
Penyidik Hadapi Kendala Saksi di Malaysia
Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelum tercapai kesepakatan damai, penyidik sempat menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemberkasan perkara.
Salah satu hambatan utama ialah keberadaan saksi kunci bernama Nasreen, yang saat ini bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.
Nasreen merupakan pihak yang diduga mengirim aliran dana transaksi kepada tersangka sehingga keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










