Labuan Bajo, FloresTIMES.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta.
Kasus tersebut melibatkan tersangka KA alias Itok (39) dan diselesaikan di luar pengadilan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela.
Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diajukan korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026.
Setelah melalui proses penyidikan, perkara akhirnya diselesaikan melalui mekanisme out of court settlement atau penyelesaian di luar persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka Kembalikan Kerugian Korban Rp85,2 Juta
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026,” ujar AKP Lufthi, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, korban bersama tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak pada Senin (29/6/2026), disertai pencabutan laporan polisi oleh korban.
Penahanan Tersangka Ditangguhkan
Berdasarkan kesepakatan damai, pemulihan kerugian korban, serta adanya jaminan dari keluarga tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap KA alias Itok.
Tersangka kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat setelah sebelumnya menjalani penahanan selama 48 hari, sejak 10 Mei 2026.
“Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026,” kata AKP Lufthi.
Penyidik Hadapi Kendala Saksi di Malaysia
Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelum tercapai kesepakatan damai, penyidik sempat menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemberkasan perkara.
Salah satu hambatan utama ialah keberadaan saksi kunci bernama Nasreen, yang saat ini bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.
Nasreen merupakan pihak yang diduga mengirim aliran dana transaksi kepada tersangka sehingga keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Meski pemeriksaan secara langsung terkendala, penyidik tetap menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai prosedur, termasuk melakukan penyitaan dokumen transaksi keuangan sebagai barang bukti serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami berkomitmen memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.
Polisi Segera Terbitkan SP3
Meski kedua belah pihak telah berdamai, penyidik menegaskan penghentian perkara tetap harus melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan hukum.
Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan menggelar perkara khusus sebagai dasar penerapan restorative justice sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja. Kami tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara,” jelas AKP Lufthi.
Setelah gelar perkara selesai, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan menerbitkan SP3 yang juga ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Polres Manggarai Barat berharap penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban, kepastian hukum, serta terciptanya perdamaian yang berkeadilan di tengah masyarakat. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










