Hasil interogasi awal mengungkap bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut secara bersama. Mereka juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026.
Untuk memastikan jenis barang bukti, polisi mengirim sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Hasilnya menunjukkan bahwa kristal tersebut positif mengandung metamfetamin. Tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif.
Saat ini, DI dan AM telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas di wilayah Manggarai Barat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika, apalagi di wilayah pariwisata super premium seperti Labuan Bajo. Penindakan akan terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas Kasat.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










