iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Avatar photo
narkoba mabar
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut secara bersama. Mereka juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026.

Untuk memastikan jenis barang bukti, polisi mengirim sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Hasilnya menunjukkan bahwa kristal tersebut positif mengandung metamfetamin. Tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Warga Desa Narasaosina Flores Timur Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi

Saat ini, DI dan AM telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas di wilayah Manggarai Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika, apalagi di wilayah pariwisata super premium seperti Labuan Bajo. Penindakan akan terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas Kasat.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*/ft1)

Baca Juga:
Ibu Rumah Tangga di Larantuka Ditikam Pria, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Pisau

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *