iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Avatar photo
narkoba mabar
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Labuan Bajo, FloresTimes.ID – Aparat Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat berhasil meringkus dua pria berinisial DI (28) dan AM (28) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang selama hampir empat bulan sejak Januari 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Ini berkat kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Saat penyergapan, kedua pelaku tidak berkutik. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, masing-masing seberat bruto 0,19 gram dan 0,12 gram. Selain itu, turut disita satu kotak rokok Sampoerna, satu unit iPhone 13 warna hitam, dan satu unit ponsel Oppo warna ungu muda.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut secara bersama. Mereka juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026.

Untuk memastikan jenis barang bukti, polisi mengirim sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Hasilnya menunjukkan bahwa kristal tersebut positif mengandung metamfetamin. Tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif.

Saat ini, DI dan AM telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas di wilayah Manggarai Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika, apalagi di wilayah pariwisata super premium seperti Labuan Bajo. Penindakan akan terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas Kasat.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *