Ende, FloresTIMES.ID – Polres Ende berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah perangkat elektronik milik SD Inpres Roja 2 yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MF alias Andre (20), MIR alias Bai (16), dan A alias Ario (15).
Beraksi saat Dini Hari
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Para pelaku diduga masuk ke lingkungan sekolah dengan cara melompati pagar, kemudian membobol beberapa ruangan menggunakan gunting untuk mencungkil jendela.
Menurut hasil penyelidikan, MF mengajak MIR dan A menuju SD Inpres Roja 2 menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku. Setelah berhasil masuk ke area sekolah, mereka mencari ruangan yang menyimpan barang berharga.
Awalnya para pelaku memasuki sebuah ruang kelas, namun tidak menemukan barang yang diinginkan. Mereka kemudian berpindah ke ruangan lain dan mulai membobol jendela untuk masuk ke ruang penyimpanan inventaris sekolah.
Curi Chromebook dan Laptop Sekolah
Setelah berhasil masuk ke ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), para pelaku menemukan sejumlah Chromebook yang tersimpan di atas meja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










