Polres Manggarai Barat Gagalkan Penjualan Ilegal 525 Liter Solar Subsidi

BBM Ilegal
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pada Jumat (15/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Labuan Bajo, FloresTimes.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pada Jumat (15/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 525 liter solar subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.

Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar pukul 09.00 Wita.

Petugas mencegat satu unit mobil pick-up putih bernomor polisi AB 8579 JC yang membawa muatan mencurigakan di bawah tutupan terpal merah.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah menuju Kampung Terang.

“Kami menerima informasi akurat mengenai adanya satu unit kendaraan yang mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penghadangan di jalur yang akan dilalui di wilayah Boleng,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 15 jerigen berukuran 35 liter yang seluruhnya berisi solar subsidi dengan total volume sekitar 525 liter.

Pengemudi kendaraan berinisial YED (29) bersama seorang remaja berinisial AJ (17) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin pengangkutan BBM tersebut.

“Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menutupi muatan menggunakan terpal merah. Namun setelah diperiksa, ternyata berisi belasan jerigen solar subsidi tanpa dokumen sah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh solar subsidi tersebut dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Baumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Solar subsidi itu dibeli dengan harga Rp300 ribu per jerigen dan rencananya akan dijual kembali di Kampung Terang seharga Rp330 ribu per jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut diduga telah dilakukan berulang kali.

“Kedua terduga pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pengangkutan dan penjualan solar subsidi sejak April 2026,” ungkap AKP Lufthi.

Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:
Polres Sikka Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ratusan Liter Pertalite Disita

AKP Lufthi menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan BBM subsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini akan kami usut hingga ke tingkat penyedia barang,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, 15 jerigen solar subsidi, dan satu lembar terpal merah telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.

Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tutup Kasat Reskrim. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version