Labuan Bajo, FloresTimes.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pada Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 525 liter solar subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar pukul 09.00 Wita.
Petugas mencegat satu unit mobil pick-up putih bernomor polisi AB 8579 JC yang membawa muatan mencurigakan di bawah tutupan terpal merah.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah menuju Kampung Terang.
“Kami menerima informasi akurat mengenai adanya satu unit kendaraan yang mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penghadangan di jalur yang akan dilalui di wilayah Boleng,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 15 jerigen berukuran 35 liter yang seluruhnya berisi solar subsidi dengan total volume sekitar 525 liter.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










