iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satpolairud Polres Ende Gagalkan Illegal Fishing, 3 Ton Keong Lola Diamankan

Avatar photo
ilegal fishing Ende
Aparat keamanan saat mengamankan kapal dan siput laut yang ditangkap secara ilegal di perairan Flores. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kasat Polair Polres Ende, AKP Pua Hamid melalui Kapospolair Ropa, Aipda Umar Sulaiman, menjelaskan bahwa saat interogasi awal, nahkoda hanya dapat menunjukkan satu lembar dokumen kapal berupa kartu pas kecil.

“Tim menemukan kurang lebih tiga ton keong lola yang diduga diambil dari perairan Flores. Kapal juga tidak dilengkapi dokumen resmi serta menggunakan alat bantu kompresor yang dilarang,” ujarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Penggunaan alat bantu penangkapan seperti kompresor melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 85, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Pos Polairud Ropa, meliputi kapal motor Usaha Jaya, tiga ton keong lola, mesin kompresor beserta selang sepanjang 50 meter, serta peralatan selam seperti kacamata selam dan fin.

Saat ini, enam nelayan asal Sulawesi Tenggara tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut. (*/ft1)

Baca Juga:
Polres Sikka Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ratusan Liter Pertalite Disita

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *