Kasat Polair Polres Ende, AKP Pua Hamid melalui Kapospolair Ropa, Aipda Umar Sulaiman, menjelaskan bahwa saat interogasi awal, nahkoda hanya dapat menunjukkan satu lembar dokumen kapal berupa kartu pas kecil.
“Tim menemukan kurang lebih tiga ton keong lola yang diduga diambil dari perairan Flores. Kapal juga tidak dilengkapi dokumen resmi serta menggunakan alat bantu kompresor yang dilarang,” ujarnya.
Penggunaan alat bantu penangkapan seperti kompresor melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 85, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Pos Polairud Ropa, meliputi kapal motor Usaha Jaya, tiga ton keong lola, mesin kompresor beserta selang sepanjang 50 meter, serta peralatan selam seperti kacamata selam dan fin.
Saat ini, enam nelayan asal Sulawesi Tenggara tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










