Hasil tersebut sekaligus memperkuat temuan awal di lapangan, termasuk keterangan salah satu pihak yang menyebutkan bahwa isi paket hanyalah gula bubuk.
Meski Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan pendalaman selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang, Polda NTT memilih bertindak cepat setelah hasil pemeriksaan ilmiah menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.
“Polda NTT bekerja profesional berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan ilmiah, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak warga negara apabila tidak ditemukan unsur pidana,” tegas Kombes Henry.
Ia menambahkan, seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan administrasi yang lengkap dan akuntabel. Saat ini, tim telah menyelesaikan proses pelepasan dan berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk menyerahkan kedua pemuda tersebut kepada keluarga masing-masing.
Polda NTT juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, kepolisian mengimbau generasi muda di Maumere agar menjaga pergaulan dan perilaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecurigaan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










