Labuan Bajo, FloresTIMES.ID – Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, seorang pria lanjut usia berinisial SS (87) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah hukum tersebut ditandai dengan pemeriksaan perdana terhadap tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat di kediamannya di kawasan Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Selasa (2/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan metode jemput bola mengingat kondisi kesehatan tersangka yang sudah lanjut usia dan sedang menjalani pengobatan rutin.
Pemeriksaan Dilakukan di Rumah Tersangka
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa keputusan memeriksa tersangka di rumah merupakan pertimbangan kemanusiaan tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.
Menurutnya, proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diawasi secara ketat.
“Pemeriksaan jemput bola ini dilakukan karena kondisi fisik tersangka yang sudah renta dan tengah mengalami gangguan kesehatan serius,” ujar AKP Lufthi, Sabtu (6/6/2026).
Selama pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum dari DPC Peradi Labuan Bajo. Selain itu, anak kandung tersangka turut hadir sebagai penerjemah karena adanya kendala bahasa yang dialami tersangka.
Polisi Pastikan Hak Tersangka Tetap Dipenuhi
Penyidik juga memastikan seluruh hak tersangka sebagai warga lanjut usia tetap dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Hak-hak tersebut dituangkan dalam berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka serta hak-hak lansia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Dalam proses tersebut, penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka lansia. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.
Meski telah berstatus tersangka sejak hasil gelar perkara pada 25 Mei 2026, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan fisik karena mempertimbangkan kondisi kesehatan serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Keluarga tersangka telah menandatangani surat pernyataan yang menjamin bahwa yang bersangkutan akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun diperlukan.
Dijerat Pasal dengan Ancaman 9 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, tersangka dijerat menggunakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan tersangka telah didasarkan pada pemenuhan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti,” jelas AKP Lufthi.
Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami fokus memastikan proses hukum berjalan tuntas dan korban memperoleh hak-haknya secara hukum,” katanya.
Berawal dari Laporan Orang Tua Korban
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Februari 2026 di wilayah Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.
Korban merupakan dua anak perempuan yang masih berusia enam tahun dan duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar.
Menurut informasi yang dihimpun kepolisian, terduga pelaku diduga membujuk korban untuk masuk ke rumahnya sebelum peristiwa tersebut terungkap.
Kasus kemudian terbongkar setelah salah satu orang tua korban mencurigai perubahan kondisi fisik dan perilaku anaknya saat pulang ke rumah.
Keluarga selanjutnya membawa korban menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pendampingan Psikologis Terus Dilakukan
Selain proses hukum terhadap tersangka, perhatian juga difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis kedua korban.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama pihak terkait terus memberikan pendampingan psikologis secara intensif guna membantu proses pemulihan trauma yang dialami korban.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban,” pungkas pihak kepolisian. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










