Hak-hak tersebut dituangkan dalam berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka serta hak-hak lansia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Dalam proses tersebut, penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka lansia. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.
Meski telah berstatus tersangka sejak hasil gelar perkara pada 25 Mei 2026, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan fisik karena mempertimbangkan kondisi kesehatan serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Keluarga tersangka telah menandatangani surat pernyataan yang menjamin bahwa yang bersangkutan akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun diperlukan.
Dijerat Pasal dengan Ancaman 9 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, tersangka dijerat menggunakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan tersangka telah didasarkan pada pemenuhan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti,” jelas AKP Lufthi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










