iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Pencabulan Dua Siswi SD di Manggarai Barat Naik ke Penyidikan, Lansia 87 Tahun jadi Tersangka

Avatar photo
ilustrasi cabul
Ilustrasi
  • Bagikan

Hak-hak tersebut dituangkan dalam berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka serta hak-hak lansia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

“Dalam proses tersebut, penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka lansia. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Meski telah berstatus tersangka sejak hasil gelar perkara pada 25 Mei 2026, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan fisik karena mempertimbangkan kondisi kesehatan serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

Keluarga tersangka telah menandatangani surat pernyataan yang menjamin bahwa yang bersangkutan akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik kapan pun diperlukan.

Baca Juga:
Polres Manggarai Barat Gagalkan Penjualan Ilegal 525 Liter Solar Subsidi

Dijerat Pasal dengan Ancaman 9 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, tersangka dijerat menggunakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga:
Polres Sikka Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ratusan Liter Pertalite Disita

“Penetapan tersangka telah didasarkan pada pemenuhan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti,” jelas AKP Lufthi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *