Larantuka, FloresTimes.ID – Komitmen Polres Flores Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Flores Timur dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel yang langsung bergerak begitu menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan diterima, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Adhitya Octorio Putra.
Motor Hilang di Halaman Rumah Korban
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial Y.D.R. melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya di Kelurahan Pohon Sirih, Kecamatan Larantuka, pada Jumat (29/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama personel Satreskrim Polres Flores Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial V.I.D. (16). Pada Sabtu (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Tabali, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran Masyarakat Dinilai Sangat Membantu
Kapolres Flores Timur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Flores Timur.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan masyarakat karena sangat membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus,” katanya.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Selain mengungkap kasus, Polres Flores Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres meminta warga memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi risiko pencurian.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang pelaku untuk segera diidentifikasi dan diamankan,” tegasnya.
Polda NTT Apresiasi Kerja Sama Masyarakat
Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus aktif membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dalam waktu singkat tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi bukti nyata komitmen Polres Flores Timur dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan kepastian hukum kepada warga. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










