Ruteng, FloresTimes.ID – Komitmen Polres Manggarai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali dibuktikan melalui langkah nyata.
Menyikapi meningkatnya kasus pencurian yang meresahkan warga, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai garda terdepan dalam merespons laporan kriminalitas secara cepat dan profesional.
Tim URC resmi dibentuk pada 21 Mei 2026 dan langsung menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam waktu kurang dari satu pekan sejak dibentuk, tim tersebut berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang menjadi perhatian masyarakat, yakni pencurian sepeda motor, pencurian uang, dan pencurian kain Songke khas Manggarai.
Dilansir dari Tribratanewsntt.com, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah mengatakan pembentukan Tim URC merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan kepolisian agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Tim Unit Reaksi Cepat dibentuk untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Kehadiran tim ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Manggarai dalam memberikan rasa aman serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu singkat menjadi indikator bahwa strategi respons cepat yang diterapkan mulai menunjukkan hasil positif.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa tugas Tim URC tidak hanya berfokus pada penegakan hukum. Polres Manggarai tetap mengedepankan pendekatan yang komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan represif secara seimbang.
Dalam upaya preemtif, para Bhabinkamtibmas terus aktif turun ke masyarakat untuk memberikan edukasi terkait keamanan dan ketertiban, melakukan penyuluhan, serta membangun komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga kalangan pelajar.
Selain itu, Satuan Intelkam juga terus melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan yang berpotensi berkembang di tengah masyarakat.
Sementara pada aspek preventif, Satuan Samapta meningkatkan intensitas Patroli Presisi di kawasan permukiman warga, pusat aktivitas masyarakat, objek vital, serta titik-titik yang dianggap rawan tindak kriminalitas.
Polres Manggarai juga terus mengoptimalkan program Jumat Curhat sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan kepolisian. Melalui program ini, warga dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun informasi terkait situasi keamanan di wilayah Kabupaten Manggarai.
AKBP Levi Defriansyah menegaskan bahwa keberhasilan menjaga situasi Kamtibmas tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan tindak pidana,” katanya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor polisi terdekat maupun memanfaatkan layanan Call Center 110 yang siap menerima dan merespons pengaduan selama 24 jam.
Kapolres menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Dukungan masyarakat adalah kekuatan terbesar kami. Dengan kebersamaan dan kepedulian seluruh warga, kami optimistis Manggarai akan tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” tegasnya.
Melalui kehadiran Tim Unit Reaksi Cepat, Polres Manggarai berharap kecepatan penanganan kasus kriminalitas dapat terus meningkat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










