iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sikka Amankan 59 Produk Kosmetik Diduga Ilegal dan Kedaluwarsa di Pasar Tingkat Maumere

Avatar photo
kosmetik ilegal
Kosmetik ilegal yang diamankan saat Operasi Sarang Narkoba yang digelar pada Rabu (21/10/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Maumere, FloresTIMES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka mengamankan sebanyak 59 produk kosmetik yang diduga bermasalah dalam kegiatan pengawasan barang berpotensi membahayakan masyarakat di Pasar Tingkat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Temuan tersebut diperoleh dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Sarang Narkoba yang digelar pada Rabu (21/10/2026), pukul 11.00 hingga 14.00 WITA, di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, tepat di depan Mapolres Sikka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Operasi ini melibatkan empat personel Satresnarkoba Polres Sikka, empat petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM), serta dua personel Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

Kegiatan lintas instansi tersebut bertujuan mengawasi peredaran minuman keras, obat-obatan, dan kosmetik yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Puluhan Kosmetik Diamankan Petugas

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis kosmetik, mulai dari lipstik, lip gloss, eyeliner hingga cat kuku dengan beragam merek dan warna.

Berdasarkan inventaris dalam laporan kegiatan, total produk yang diamankan mencapai 59 buah atau pieces (pcs).

Sejumlah produk yang tercatat antara lain Anylady Make Up Palette Bubble Peach, MAC Double Extension Waterproof, Iman Koko Aloe Vera 99% Long Lasting Lipstick, VC Vitamin Waterproof Lipstick, Sasimi Peach Lip Gloss, dan Pond’s Fresh Curling Vitamin E Eyeliner.

Petugas juga menemukan sejumlah produk cat kuku bermerek Implora, Salsa, Mari Mar, Tokyo Night, dan Oneru.

Produk-produk tersebut diamankan untuk penanganan lebih lanjut. Meski diduga ilegal dan/atau telah kedaluwarsa, status legalitas dan masa berlaku setiap produk masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi berwenang.

Kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, tidak memiliki izin edar yang dipersyaratkan, atau telah melewati masa kedaluwarsa berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen.

Penjual Ditegur, Barang Diamankan

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada penjual dan meminta dibuatkan surat pernyataan.

Barang-barang yang ditemukan turut diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan pedagang terhadap ketentuan peredaran barang dan perlindungan konsumen.

Kepastian mengenai pelanggaran, legalitas produk, serta tindak lanjut terhadap barang yang diamankan tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

Tidak Ada Temuan Narkotika dalam Operasi

Dalam laporan kegiatan tersebut, tidak tercatat adanya orang yang diamankan terkait tindak pidana narkotika.

Petugas juga tidak melaporkan temuan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau gorila, maupun psikotropika. Minuman keras dan senjata tajam juga tidak tercatat sebagai barang temuan dalam operasi kali ini.

Dengan demikian, hasil utama kegiatan pengawasan tersebut adalah pengamanan 59 produk kosmetik yang diduga bermasalah, bukan pengungkapan kasus narkotika atau penangkapan tersangka.

Pengawasan terpadu antara kepolisian, petugas POM, dan Dinas Kesehatan diharapkan dapat membantu mencegah peredaran produk yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain penindakan sesuai aturan, pemeriksaan lanjutan dan verifikasi status produk menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan barang yang dipasarkan kepada konsumen di Kabupaten Sikka. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *